PENGANTAR
Hasil pemanenan kayu di hutan terkadang masih menyisakan limbah kayu yang terkadang ditinggal di hutan maupun di jual kepada penduduk sekitar hutan untuk digunakan sebagai kayu bakar. Dengan adanya perkembangan teknologi, limbah kayu tersebut bisa diolah menjadi serpih kayu (chip). Pengolahan limbah kayu menjadi serpih kayu dapat meningkatkan nilai tambah, efisiensi pengolahan kayu, dan pendapatan masyarakat.
Produk serpih kayu dapat digunakan sebagai bahan baku pulp atau pabrik papan partikel. Serpih kayu yang dihasilkan juga dapat diekspor untuk memenuhi permintaan pasar dunia. Serpih kayu juga dapat dimanfaatkan sebagai rempah-rempah yaitu kayu secang yang memiliki manfaat untuk pewarna alami serta dapat digunakan sebagai minimal herbal tradisional.
Seluruh tahapan dalam pengolahan serpih kayu dapat menentukan kualitas dan sortimen dari hasil akhir serpih kayu. Oleh sebab itu, penting untuk dilaksanakan Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Serpih Kayu untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.
MAKSUD & TUJUAN
Setelah mengikuti training Pengujian Serpih Kayu, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:
- Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
- Dapat melakukan komunikasi efektif
- Dapat menetapkan dimensi dan berat serpih kayu (Chip)
- Dapat menetapkan mutuh penampilan serpih kayu (Chip)
- Dapat melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) kayu olahan
BAHAN AJAR
- Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
- Melakukan komunikasi efektif
- Menetapkan dimensi dan berat serpih kayu (Chip)
- Menetapkan mutuh penampilan serpih kayu (Chip)
- Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) kayu olahan
UNIT KOMPETENSI
- A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
- A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
- A.02GNS01.061.2 Menetapkan Dimensi Dan Berat Serpih Kayu (Chip)
- A.02GNS01.062.2 Menetapkan Mutuh Penampilan Serpih Kayu (Chip)
- A.02GNS01.058.1 Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Kayu Olahan
PERSYARATAN
- Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pengujian Serpih Kayu; atau
- Telah lulus SMK Kehutanan; atau
- Telah lulus SLTA yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pengujian Serpih Kayu minimal 3 (tiga) tahun; atau
- Telah lulus SLTA sederajat, dan telah mengikuti Pelatihan Pengujian Serpih Kayu yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.
METODE PELAKSANAAN
Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pengujian Serpih Kayu yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?
Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas pengujian serpih kayu, wirausaha dibidang konstruksi kayu, dan profesi lain dibidang yang sama.
DURASI
2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)
1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)
INVESTASI
Normal Class
- Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 8.250.000/peserta (Belum termasuk pajak dan biaya pengiriman Sertifikat BNSP)
FASILITAS
Normal Class
- Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).
INFORMASI & PROMO
Hub: 021 – 756 3091
Fax: 021 – 756 3291
CONTACT PERSON
0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641
JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PENGUJIAN SERPIH KAYU SERTIFIKASI BNSP 2024:
- 04-06 Desember 2024 Jakarta
JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PENGUJIAN SERPIH KAYU SERTIFIKASI BNSP 2025:
- 22-24 Januari 2025 Bogor
- 26-28 Februari 2025 Bali
- 26-28 Maret 2025 Surabaya
- 23-25 April 2025 Medan
- 26-28 Mei 2025 Bandung
- 24-26 Juni 2025 Yogyakarta
- 23-25 Juli 2025 Jakarta
- 27-29Agustus 2025 Bali
- 24-26 September 2025 Bogor
- 22-24 Oktober 2025 Surabaya
- 26-28 November 2025 Bandung
- 29-31 Desember 2025 Medan