Training GANISPH Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Aliran Air Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Hutan memiliki fungsi sebagai penyangga kehidupan yaitu sebagai penyedia jasa lingkungan yang potensial untuk mengembangkan usaha ekonomi masyarakat terutama penyedia jasa air. Jasa lingkungan air dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi persoalan kelangkaan air dan untuk melestarikan sumber daya air. Jasa lingkungan air juga dapat menjadi solusi untuk menjaga kelestarian hutan, hubungan sosial masyarakat, serta memperoleh nilai ekonomi dari sumber daya hutan.

Melihat begitu besarnya potensi hutan, penting untuk dilaksanakan Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Jasa Lingkungan air dan Aliran Air untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Aliran Air, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat mengorganisasikan pekerjaan
  3. Dapat melakukan komunikasi efektif
  4. Dapat melakukan pengolahan dan analisis data debit aliran
  5. Dapat melakukan pengolahan dan analisis data sedimentasi
  6. Dapat melakukan pengolahan dan analisis data curah hujan
  7. Dapat merencanakan pemanfaatan produk jasa lingkungan
  8. Dapat mengadministrasikan produk jasa lingkungan

BAHAN AJAR

  1. Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Mengorganisasikan pekerjaan
  3. Melakukan komunikasi efektif
  4. Melakukan pengolahan dan analisis data debit aliran
  5. Melakukan pengolahan dan analisis data sedimentasi
  6. Melakukan pengolahan dan analisis data curah hujan
  7. Merencanakan pemanfaatan produk jasa lingkungan
  8. Mengadministrasikan produk jasa lingkungan

UNIT KOMPETENSI

  • A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, Dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.02GNS01.002.1 Mengorganisasikan Pekerjaan
  • A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
  • KHT.WM03.002.01 Melakukan Pengolahan Dan Analisis Data Debit Aliran
  • KHT.WM03.003.01 Melakukan Pengolahan Dan Analisis Data Sedimentasi
  • KHT.WM03.004.01 Melakukan Pengolahan Dan Analisis Data Curah Hujan
  • KHT.PH02.036.01 Merencanakan Pemanfaatan Produk Jasa Lingkungan
  • KHT.PH02.037.01 Mengadministrasikan Produk Jasa Lingkungan

 PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Aliran Air; atau
  2. Telah lulus S-1 bidang Kehutanan; atau
  3. Telah lulus S-1 bidang non Kehutanan yang telah bekerja di bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Aliran Air minimal 2 (dua) tahun; atau
  4. Telah lulus D-3 bidang Kehutanan yang telah bekerja di bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Aliran Air minimal 1 (satu) tahun; atau
  5. Telah lulus SMK Kehutanan dan telah bekerja di bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Aliran Air minimal 3 (tiga) tahun; atau
  6. Telah lulus SLTA sederajat, pengalaman di bidang Pemanfaatan jasa lingkungan Air dan Aliran Air minimal 2 (dua) tahun dan telah mengikuti Pelatihan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air dan Aliran Air yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas lingkungan air dan aliran air, petugas kehutanan, dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 8.950.000/peserta

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN AIR DAN ALIRAN AIR SERTIFIKASI BNSP

  • 25-27 September 2024 Surabaya
  • 16-18 Oktober 2024 Bandung
  • 12-14 November 2024 Yogyakarta
  • 04-06 Desember 2024 Jakarta

Traning GANISPH Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Hutan memiliki fungsi ekologi bagi keberlanjutan dan aspek kehidupan manusia. Multifungsi hutan dapat berupa hasil produksi seperti kayu maupun hasil hutan bukan kayu lainnya serta fungsi lingkungan berupa jasa lingkungan yang dihasilkan hutan. Jasa lingkungan yang dihasilkan hutan diantaranya penyerapan karbon dan penghasil oksigen.

Hutan dengan fungsi sebagai penyerap karbon dan penghasil oksigen perlu untuk digalakan di seluruh hutan di Indonesia. Dengan adanya hutan diharapkan dapat menghindari hilangnya cadangan karbon maupun produksi oksigen dari hutan.

Melihat begitu besarnya potensi hutan, penting untuk dilaksanakan Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat mengorganisasikan pekerjaan
  3. Dapat melakukan komunikasi efektif
  4. Dapat menghitung cadangan karbon
  5. Dapat menghitung emisi karbon hutan
  6. Dapat menghitung serapan karbon hutan
  7. Dapat menghitung selisih emisi dan serapan karbon
  8. Dapat merencanakan pemanfaatan produk jasa lingkungan
  9. Dapat mengadministrasikan produk jasa lingkungan

BAHAN AJAR

  1. Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Mengorganisasikan pekerjaan
  3. Melakukan komunikasi efektif
  4. Menghitung cadangan karbon
  5. Menghitung emisi karbon hutan
  6. Menghitung serapan karbon hutan
  7. Menghitung selisih emisi dan serapan karbon
  8. Merencanakan pemanfaatan produk jasa lingkungan
  9. Mengadministrasikan produk jasa lingkungan

UNIT KOMPETENSI

  • A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.02GNS01.002.1 Mengorganisasikan Pekerjaan
  • A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
  • KHT.IK02.053.01 Menghitung Cadangan Karbon
  • KHT.IK02.056.01 Menghitung Emisi Karbon Hutan
  • KHT.IK02.059.01 Menghitung Serapan Karbon Hutan
  • KHT.IK02.060.01 Menghitung Selisih Emisi dan Serapan Karbon
  • KHT.PH02.036.01 Merencanakan Pemanfaatan Produk Jasa Lingkungan
  • KHT.PH02.037.01 Mengadministrasikan Produk Jasa Lingkungan

PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon; atau
  2. Telah lulus S-1 bidang Kehutanan; atau
  3. Telah lulus S-1 bidang non Kehutanan yang telah bekerja di bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon minimal 2 (dua) tahun; atau
  4. Telah lulus D-3 bidang Kehutanan yang telah bekerja di bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon minimal 1 (satu) tahun; atau
  5. Telah lulus SMK Kehutanan dan telah bekerja di bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon minimal 3 (tiga) tahun; atau
  6. Telah lulus SLTA sederajat, pengalaman di bidang Pemanfaatan jasa lingkungan Karbon minimal 2 (dua) tahun dan telah mengikuti Pelatihan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas lingkungan karbon, petugas kehutanan, dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 8.950.000/peserta

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KARBON SERTIFIKASI BNSP

  • 24-26 September 2024 Surabaya
  • 22-24 Oktober 2024 Bandung
  • 19-21 November 2024 Yogyakarta
  • 11-13 Desember 2024 Jakarta

Training GANISPH Pengujian Arang Kayu Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Indonesia merupakan produsen utama arang bongkahan kayu keras. Arang kayu merupakan komoditas ekspor non migas yang berbahan dasar kayu. Arang kayu digunakan secara luas sebagai bahan bakar untuk memasak di rumah tangga, restoran, maupun perhotelan. Arang kayu dapat menghasilkan bara api yang baik dengan sisa hasil pembakaran berupa karbon dioksida dan asap yang minimal sehingga dapat menghasilkan cita rasa dan kualitas makanan yang maksimal.

Beberapa jenis kayu yang dikenal sering digunakan karena memiliki kualitas tinggi untuk dijadikan arang ialah pohon bakau, kayu akasia, pohon rambutan, pohon durian, dll. Kayu yang berbeda dapat memberikan rasa yang berbeda pada makanan.

Melihat begitu besarnya potensi pemanfaatan arang kayu, penting untuk dilaksanakan Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Arang Kayu untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Pengujian Arang Kayu, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat melakukan komunikasi efektif
  3. Dapat menetapkan berat arang kayu
  4. Dapat melakukan uji visual arang kayu
  5. Dapat melaksanakan penatausahaan bakan baku arang kayu

BAHAN AJAR

  1. Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Melakukan komunikasi efektif
  3. Menetapkan berat arang kayu
  4. Melakukan uji visual arang kayu
  5. Melaksanakan penatausahaan bakan baku arang kayu

UNIT KOMPETENSI

  • A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
  • A.02GNS01.066.2 Menetapkan Berat Arang Kayu
  • A.02GNS01.067.2 Melakukan Uji Visual Arang Kayu
  • A.02GNS01.068.1 Melaksanakan Penatausahaan Bakan Baku Arang Kayu

PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pengujian Arang Kayu; atau
  2. Telah lulus SMK Kehutanan; atau
  3. Telah lulus SLTA yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pengujian Arang Kayu minimal 3 (tiga) tahun; atau
  4. Telah lulus SLTA sederajat, dan telah mengikuti Pelatihan Pengujian Arang Kayu yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pengujian Arang Kayu yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas pengujian arang kayu, wirausaha dibidang pembuatan arang kayu, dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 8.250.000/peserta

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PENGUJIAN ARANG KAYU SERTIFIKASI BNSP

  • 24-26 September 2024 Surabaya
  • 29-31 Oktober 2024 Bandung
  • 13-15 November 2024 Yogyakarta
  • 18-20 Desember 2024 Jakarta

Training GANISPH Pengujian Serpih Kayu Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Hasil pemanenan kayu di hutan terkadang masih menyisakan limbah kayu yang terkadang ditinggal di hutan maupun di jual kepada penduduk sekitar hutan untuk digunakan sebagai kayu bakar. Dengan adanya perkembangan teknologi, limbah kayu tersebut bisa diolah menjadi serpih kayu (chip). Pengolahan limbah kayu menjadi serpih kayu dapat meningkatkan nilai tambah, efisiensi pengolahan kayu, dan pendapatan masyarakat.

Produk serpih kayu dapat digunakan sebagai bahan baku pulp atau pabrik papan partikel. Serpih kayu yang dihasilkan juga dapat diekspor untuk memenuhi permintaan pasar dunia. Serpih kayu juga dapat dimanfaatkan sebagai rempah-rempah yaitu kayu secang yang memiliki manfaat untuk pewarna alami serta dapat digunakan sebagai minimal herbal tradisional.

Seluruh tahapan dalam pengolahan serpih kayu dapat menentukan kualitas dan sortimen dari hasil akhir serpih kayu. Oleh sebab itu, penting untuk dilaksanakan Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Serpih Kayu untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Pengujian Serpih Kayu, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat melakukan komunikasi efektif
  3. Dapat menetapkan dimensi dan berat serpih kayu (Chip)
  4. Dapat menetapkan mutuh penampilan serpih kayu (Chip)
  5. Dapat melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) kayu olahan

BAHAN AJAR

  1. Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Melakukan komunikasi efektif
  3. Menetapkan dimensi dan berat serpih kayu (Chip)
  4. Menetapkan mutuh penampilan serpih kayu (Chip)
  5. Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) kayu olahan

UNIT KOMPETENSI

  • A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
  • A.02GNS01.061.2 Menetapkan Dimensi Dan Berat Serpih Kayu (Chip)
  • A.02GNS01.062.2 Menetapkan Mutuh Penampilan Serpih Kayu (Chip)
  • A.02GNS01.058.1 Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Kayu Olahan

PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pengujian Serpih Kayu; atau
  2. Telah lulus SMK Kehutanan; atau
  3. Telah lulus SLTA yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pengujian Serpih Kayu minimal 3 (tiga) tahun; atau
  4. Telah lulus SLTA sederajat, dan telah mengikuti Pelatihan Pengujian Serpih Kayu yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pengujian Serpih Kayu yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas pengujian serpih kayu, wirausaha dibidang konstruksi kayu, dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 8.250.000/peserta

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PENGUJIAN SERPIH KAYU SERTIFIKASI BNSP

  • 10-12 September 2024 Surabaya
  • 15-17 Oktober 2024 Bandung
  • 19-21 November 2024 Yogyakarta
  • 04-06 Desember 2024 Jakarta

Training GANISPH Pengujian Kayu Lapis Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki banyak hasil alam berupa tanaman maupun satwa. Hutan merupakan salah satu sumber sumber daya alam. Hutan memiliki banyak pepohonan yang beragam dan memberikan begitu banyak hasil kayu untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Setiap kayu memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Kayu lapis merupakan susunan papan kayu yang memiliki setidaknya tiga lapis kayu yang direkatkan satu sama lain. Untuk mendapatkan kayu lapis yang berkualitas diperlukan beberapa proses pengolahan seperti digergaji, dibubut, digerinda, dan dilapisi dengan kayu solid.

Seluruh tahapan dalam pengolahan kayu lapis dapat menentukan kualitas dan sortimen dari hasil akhir kayu lapis. Oleh sebab itu, penting untuk dilaksanakan Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Kayu Lapis untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Pengujian Kayu Lapis, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat melakukan komunikasi efektif
  3. Dapat menetapkan nama jenis kayu
  4. Dapat menetapkan dimensi dan volume kayu lapis
  5. Dapat menetapkan mutu penampilan kayu lapis
  6. Dapat melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) kayu olahan

BAHAN AJAR

  1. Menerapkan Keselamatan, Dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Melakukan Komunikasi Efektif
  3. Menetapkan Nama Jenis Kayu
  4. Menetapkan Dimensi Dan Volume Kayu Lapis
  5. Menetapkan Mutu Penampilan Kayu Lapis
  6. Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Kayu Olahan

UNIT KOMPETENSI

  • A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
  • A.02GNS01.021.1 Menetapkan Nama Jenis Kayu
  • A.02GNS01.059.1 Menetapkan Volume Kayu Lapis
  • A.02GNS01.060.1 Menetapkan Mutu Penampilan Kayu Lapis
  • A.02GNS01.058.1 Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Kayu Olahan

PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pengujian Kayu Lapis; atau
  2. Telah lulus SMK Kehutanan; atau
  3. Telah lulus SLTA yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pengujian Kayu Lapis minimal 3 (tiga) tahun; atau
  4. Telah lulus SLTA sederajat, dan telah mengikuti Pelatihan Pengujian Kayu Lapis yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pengujian Kayu Lapis yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas pengujian kayu, wirausaha dibidang konstruksi kayu, dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 8.250.000/peserta

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PENGUJIAN KAYU LAPIS SERTIFIKASI BNSP

  • 25-27 September 2024 Surabaya
  • 29-31 Oktober 2024 Bandung
  • 19-21 November 2024 Yogyakarta
  • 11-13 Desember 2024 Jakarta

Training GANISPH Pengujian Kayu Gergajian Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Hasil hutan yang mudah diproses untuk dijadikan barang sesuai dengan kemajuan teknologi adalah kayu. Kayu merupakan elemen utama yang menentukan kualitas produk meuble, konstruksi atau produk kayu yang lain. Pemilihan jenis kayu untuk salah satu jenis produk dapat menentukan kualitas produk akhir yang dihasilkan.

Industri pengolahan kayu gergajian merupakan proses perubahan kayu dari bentuk dolok menjadi kayu berbentuk papan, balok, maupun bentuk lainnya. Kayu gergajian merupakan potongan kayu dengan ketebalan hingga 100 mm yang digunakan secara keseluruhan dan diproses untuk menjadi bagian dalam konstruksi. Kayu gergajian dapat dihasilkan dari kayu pinus, cemara, dsb.

Seluruh tahapan dalam pengolahan kayu gergajian dapat menentukan kualitas dan sortimen dari kayu gergajian. Oleh sebab itu, dirasa penting untuk dilaksanakan Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Kayu Gergajian untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Pengujian Kayu Gergajian, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat melakukan komunikasi efektif
  3. Dapat menetapkan nama jenis kayu
  4. Dapat menetapkan volume kayu gergajian
  5. Dapat menetapkan mutu penampilan kayu gergajian
  6. Dapat melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) kayu olahan

BAHAN AJAR

  1. Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Melakukan komunikasi efektif
  3. Menetapkan nama jenis kayu
  4. Menetapkan volume kayu gergajian
  5. Menetapkan mutu penampilan kayu gergajian
  6. Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) kayu olahan

UNIT KOMPETENSI

  • A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
  • A.02GNS01.021.1 Menetapkan Nama Jenis Kayu
  • A.02GNS01.056.1 Menetapkan Volume Kayu Gergajian
  • A.02GNS01.057.1 Menetapkan Mutu Penampilan Kayu Gergajian
  • A.02GNS01.058.1 Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Kayu Olahan

PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pengujian Kayu Gergajian; atau
  2. Telah lulus SMK Kehutanan; atau
  3. Telah lulus SLTA yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pengujian Kayu Gergajian minimal 3 (tiga) tahun; atau
  4. Telah lulus SLTA sederajat, dan telah mengikuti Pelatihan Pengujian Kayu Gergajian yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pengujian Kayu Gergajian yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas pengujian kayu, wirausaha dibidang konstruksi kayu, dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 8.250.000/peserta

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PENGUJIAN KAYU GERGAJIAN SERTIFIKASI BNSP

  • 18-20 September 2024 Surabaya
  • 23-25 Oktober 2024 Bandung
  • 11-13 November 2024 Yogyakarta
  • 18-20 Desember 2024 Jakarta

Training GANISPH Pembinaan Hutan Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu hutan harus dilindungi dan dikelola dengan baik secara berkesinambungan. Adanya oknum yang melakukan perusakan hutan merupakan tindak pidana yang berdampak besar bagi kondisi hutan. Untuk itu, pembinaan hutan perlu untuk dilaksanakan demi menjaga kelestarian hutan di Indonesia.

Pembinaan hutan meliputi kegiatan pengadaan bibit dan pemeliharaan persemaian, penanaman pohon pada area yang produktif maupun area tidak produktif, pengayaan dan rehabilitasi pohon pada area yang kurang produktif, monitoring dan evaluasi kegiatan restorasi ekosistem, serta menyusun rencana kerja dan biaya bulanan.

Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pembinaan Hutan diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Pembinaan Hutan, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat mengorganisasikan pekerjaan
  3. Dapat melakukan komunikasi efektif
  4. Dapat merencanakan kegiatan pembinaan hutan
  5. Dapat mengawasi kegiatan pembinaan hutan
  6. Dapat mengawasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan
  7. Dapat melaksanakan pemantauan dampak terhadap tanah dan air akibat pemanfaatan hutan
  8. Dapat melakukan pemetaan potensi konflik sosial
  9. Dapat menyusun rencana program pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan

BAHAN AJAR

  1. Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Mengorganisasikan pekerjaan
  3. Melakukan komunikasi efektif
  4. Merencanakan kegiatan pembinaan hutan
  5. Mengawasi kegiatan pembinaan hutan
  6. Mengawasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan
  7. Melaksanakan pemantauan dampak terhadap tanah dan air akibat pemanfaatan hutan
  8. Melakukan pemetaan potensi konflik sosial
  9. Menyusun rencana program pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan

UNIT KOMPETENSI

  1. A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, Dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. A.02GNS01.002.1 Mengorganisasikan Pekerjaan
  3. A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
  4. A.02GNS01.046.1 Merencanakan Kegiatan Pembinaan Hutan
  5. A.02GNS01.047.1 Mengawasi Kegiatan Pembinaan Hutan
  6. A.02GNS01.049.2 Mengawasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan
  7. A.02GNS01.050.2 Melaksanakan pemantauan dampak terhadap tanah dan air akibat pemanfaatan hutan
  8. A.02GNS01.052.1 Melakukan Pemetaan Potensi Konflik Sosial
  9. A.02GNS01.054.1 Menyusun Rencana Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemitraan

PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pembinaan Hutan; atau
  2. Telah lulus S-1 bidang Kehutanan; atau
  3. Telah lulus S-1 bidang non kehutanan yang telah bekerja di bidang Pembinaan Hutan minimal 2 (dua) tahun; atau
  4. Telah lulus D-3 bidang Kehutanan yang telah bekerja di bidang Pembinaan Hutan minimal 1 (satu) tahun; atau
  5. Telah lulus SMK Kehutanan dan telah bekerja di bidang Pembinaan Hutan minimal 3 (tiga) tahun;
  6. Telah lulus SLTA sederajat, pengalaman di bidang Pembinaan Hutan minimal 2 (dua) tahun dan telah mengikuti Pelatihan Pembinaan Hutan yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pembinaan Hutan yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas pembinaan hutan dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 8.950.000/peserta

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PEMBINAAN HUTAN SERTIFIKASI BNSP

  • 23-25 September 2024 Surabaya
  • 09-11 Oktober 2024 Bandung
  • 13-15 November 2024 Yogyakarta
  • 16-18 Desember 2024 Jakarta

Training GANISPH Pemandu Wisata Alam Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Kebutuhan manusia atas udara yang bersih dan sehat, lingkungan yang jauh dari polusi dan kebisingan, serta suasana yang segar dan menenangkan menjadi salah satu penyebab mengapa wisata alam banyak dicari dan digemari oleh banyak orang. Motivasi masyarakat atas aktivitas wisata alam yang beragam ini menjadi peluang bagi para penggerak wisata untuk dimanfaatkan sebaik mungkin.

Penyediaan sarana yang memadai dan pelayanan yang optimal untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dapat diwujudkan dengan menyediakan pemandu wisata alam yang baik. Pemandu wisata alam yang baik merupakan pemandu wisata yang memenuhi kode etik pemandu, memiliki keterampilan pemanduan yang baik dan memahami objek wisata yang berada di area tersebut.

Untuk mempersiapkan pemandu wisata yang baik, maka diperlukan program peningkatan kapasitas pemandu wisata alam. Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemandu Wisata Alam diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Pemandu Wisata Alam, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat memandu pengunjung wisata alam
  3. Dapat berkomunikasi secara lisan dalam Bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar

BAHAN AJAR

  1. Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Memandu pengunjung wisata alam
  3. Berkomunikasi secara lisan dalam Bahasa Inggris pada tingkat operasional dasar

UNIT KOMPETENSI

  • A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  • KHT.PH02.033.01 Memandu Pengunjung Wisata Alam
  • PAR.PE.03.006.01 Berkomunikasi Secara Lisan Dalam Bahasa Inggris Pada Tingkat Operasional Dasar

PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pemandu Wisata Alam; atau
  2. Telah lulus SMK Pariwisata/ SMK Kehutanan; atau
  3. Telah lulus SLTA sederajat yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pemandu Wisata Alam Minimal 3 (tiga) tahun; atau
  4. Telah lulus SLTA sederajat dan telah mengikuti Pelatihan Pemandu Wisata Alam yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.
  5. Aktif berkomunikasi dalam Bahasa Inggris dibuktikan dengan skor TOEFL minimal 400.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pemandu Wisata Alam yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas Pemandu Wisata Alam, pengelola wisata alam, dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 7.250.000/peserta

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PEMANDU WISATA ALAM SERTIFIKASI BNSP

  • 10-12September 2024 Surabaya
  • 23-25 Oktober 2024 Bandung
  • 11-13 November 2024 Yogyakarta
  • 04-06 Desember 2024 Jakarta

Training GANISPH Perencana Wisata Alam Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Wisata alam di Indonesia sangat beragam dan sangat memungkinkan untuk dikembangkan. Wisata alam di Indonesia tidak kalah indah dengan wisata alam yang ada di luar negeri. Berkembangnya wisata alam dapat meningkatkan ekonomi dari Masyarakat sekitar wisata. Namun demikian, berkembangnya wisata alam juga memiliki nilai negatif seperti berkurangnya ruang terbuka sebab digunakan untuk kepentingan fasilitas pendukung wisata.

Adanya dampak positif dan negatif yang perlu dikendalikan ini menjadikan training dan sertifikasi tentang Perencanaan Wisata Alam menjadi penting untuk dilaksanakan. Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Perencana Wisata Alam diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Perencana Wisata Alam, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat mengorganisasikan pekerjaan
  3. Dapat melakukan komunikasi efektif dalam Perencana Wisata Alam
  4. Dapat menyusun desain tapak pembangunan sarana dan prasarana wisata alam
  5. Dapat menyusun Rencana Kerja Usaha (RKU) pada pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam
  6. Dapat menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam

BAHAN AJAR

  1. Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Organisasi pekerjaan
  3. Komunikasi efektif
  4. Menyusun desain tapak pembangunan sarana dan prasarana wisata alam
  5. Menyusun Rencana Kerja Usaha (RKU) pada pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam
  6. Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam

UNIT KOMPETENSI

  • A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.02GNS01.002.1 Mengorganisasikan Pekerjaan
  • A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
  • A.02GNS01.042.1 Menyusun Desain Tapak Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam
  • A.02GNS01.044.1 Menyusun Rencana Kerja Usaha (RKU) pada pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam
  • A.02GNS01.045.1 Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam

PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Perencana Wisata Alam; atau
  2. Telah lulus S-1 bidang Kehutanan; atau
  3. Telah lulus S-1 bidang non Kehutanan yang telah bekerja di bidang Perencana Wisata Alam Minimal 2 (dua) tahun; atau
  4. Telah lulus D-3 bidang Kehutanan yang telah bekerja di bidang Perencana Wisata Alam minimal 1 (satu) tahun; atau
  5. Telah lulus SMK Kehutanan dan telah bekerja di bidang Perencana Wisata Alam minimal 3 (tiga) tahun; atau
  6. Telah lulus SLTA sederajat, pengalaman di bidang Perencana Wisata Alam minimal 2 (dua) tahun dan telah mengikuti Pelatihan Perencana Wisata Alam yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Perencana Wisata Alam yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas Perencana Wisata Alam, pengelola wisata alam, dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 8.250.000/peserta

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PERENCANA WISATA ALAM

  • 25-27 September 2024 Surabaya
  • 29-31 Oktober 2024 Bandung
  • 20-22 November 2024 Yogyakarta
  • 16-18 Desember 2024 Jakarta

Training GANISPH Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Minyak Sertifikasi BNSP

PENGANTAR

Hutan merupakan sumber keanekaragaman yang berlimpah dan dapat dimanfaatkan manusia untuk keperluan hidupnya. Salah satu contoh dari pemanfaatan minyak adalah minyak kayu putih. Minyak kayu putih diperoleh dengan mengekstrak daun kayu putih (Melaleuca leucadendron).

Adanya kesempatan atas pengembangan sumber daya hasil hutan bukan kayu kelompok minyak menjadikan training dan sertifikasi tentang Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Minyak menjadi penting untuk dilaksanakan. Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Minyak diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja sehingga peserta dapat melakukan pekerjaannya dengan lebih professional dan diakui keahliannya.

MAKSUD & TUJUAN

Setelah mengikuti training Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Minyak, peserta diharapkan akan memiliki kemampuan untuk:

  1. Dapat menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Dapat melakukan komunikasi efektif dalam Pengujian Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Minyak
  3. Dapat melaksanakan penatausahaan hasil hutan (PUHH) bukan kayu
  4. Dapat menetapkan nama jenis kelompok minyak
  5. Dapat menetapkan berat minyak
  6. Dapat melakukan persiapan uji visual dan laboratoris HHBK
  7. Dapat menetapkan mutu Hasil Hutan Bukan Kayu kelompok kulit (HHBK)
  8. Dapat melakukan uji visual kelompok minyak

BAHAN AJAR

  1. Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Komunikasi efektif
  3. Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) bukan kayu
  4. Nama jenis kelompok minyak
  5. Berat minyak
  6. Persiapan uji visual dan laboratoris HHBK
  7. Mutu Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) kelompok minyak
  8. Uji visual kelompok minyak

UNIT KOMPETENSI

  • A.02GNS01.001.1 Menerapkan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
  • A.02GNS01.003.1 Melakukan Komunikasi Efektif
  • A.02GNS01.032.1 Melaksanakan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) Bukan Kayu
  • A.02GNS01.063.2 Menetapkan Nama Jenis Kelompok Minyak
  • A.02GNS01.064.2 Menetapkan Berat Minyak
  • A.02GNS01.029.1 Melakukan Persiapan Uji Visual dan Laboratoris HHBK
  • A.02GNS01.031.2 Menetakan Mutu Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Minyak (HHBK)
  • A.02GNS01.065.1 Melakukan Uji Visual Kelompok Minyak

PERSYARATAN

  1. Tenaga Kerja yang sudah pernah memiliki Kartu GANISPH Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Minyak; atau
  2. Telah lulus SMK Kehutanan; atau
  3. Telah lulus SLTA sederajat yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Minyak minimal 3 (tiga) tahun; atau
  4. Telah lulus SLTA sederajat dan telah mengikuti Pelatihan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Minyak yang diadakan Lembaga Diklat Pemerintah maupun Lembaga Diklat Swasta yang terakreditasi.

METODE PELAKSANAAN

Waktu pelatihan selama 2 hari, dilaksanakan dengan metode presentasi, diskusi, latihan soal, simulasi dan case study. Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Minyak yang akan dilakukan oleh LSP BINA MUTU dan sertifikasi akan diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

SIAPA PESERTA YANG HARUS HADIR…?

Program ini di kemas dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan implementasi dan persyaratan yang diperlukan. Dimana di rekomendasikan untuk di ikuti oleh petugas Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Minyak, wirausaha dibidang kehutanan dan ekstraksi minyak, dan profesi lain dibidang yang sama.

DURASI

2 Hari (Efektif 12 Jam: 09.00-16.00)

1 Hari Ujian Sertifikasi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisili lokasi LSP)

INVESTASI

Normal Class

  • Biaya Pelatihan dan Ujian Sertifikasi : Rp 7.950.000/peserta

FASILITAS

Normal Class

  • Termasuk Ujian Sertifikasi BNSP, Sertifikat BNSP (jika lulus), Sertifikat kehadiran (dikeluarkan oleh BMD), Modul (Soft dan Hard Copy), Training kit (Ballpoint Tas jinjing), Tas Ransel, Jacket, Lunch, 2x Coffe break, Foto bersama, Pelatihan dan Ujian dilaksanakan di Hotel yang nyaman/ Gedung/ Wisma/ BMD Building Centre (diinformasikan kemudian).

INFORMASI & PROMO

Hub: 021 – 756 3091

Fax: 021 – 756 3291

CONTACT PERSON

0821 3874 5980, 0813 8280 7230, 0812 8931 1641

JADWAL TRAINING TEKNIS PENGELOLAAN HUTAN (GANISPH) PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU KELOMPOK MINYAK

  • 09-11 September 2024 Surabaya
  • 15-17 Oktober 2024 Bandung
  • 27-29 November 2024 Yogyakarta
  • 18-20 Desember 2024 Jakarta

 

Butuh bantuan! Klik disini

Kami siap membantu anda sekarang! Tim Specialist kami siap berdiskusi via Chat WA dengan anda ketika online, Jika tim sedang melayani pelanggan lain, untuk pelayanan cepat silahkan kirim email ke: [email protected] via help desk..

Account Executive

Umu Hanifatul - Head Office

Online

Account Executive

Eva Arlinda - Head Office

Online

Account Executive

Mei Dwi - Head Office

Online

Account Executive

Andini Eryani - Head Office

Online

Umu Hanifatul - Head OfficeAccount Executive

Hallo sahabat BMD, ada yang bisa saya bantu? 00.00

Eva Arlinda - Head OfficeAccount Executive

Apakah ada yang saya bisa bantu bapak/ibu? 00.00

Mei Dwi - Head OfficeCustomer Support

Apakah ada yang bisa saya bantu bapak/ibu? 00.00

Andini Eryani - Head OfficeAccount Executive

Apakah ada yang saya bisa bantu bapak/ibu? 00.00